RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18

RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18

RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18

Berikut adalah RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan yang sedang diperjuangan di Lembaga Negara DPR-RI oleh teman-teman Perawat maupun Mahasiswa Prodi Keperawatan. Semoga cepat terrealisasi menjadi UU (Undang-Undang) Keperawatan yang menjadi payung hukum bagi kita semua sebagai perawat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……………………….

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. Bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
  3. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
  4. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.
  5. Bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
  6. Bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
  7. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
  8. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat
  1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
  2. Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
  3. Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya
  4. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
  6. Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
  7. Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
  8. Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
  9. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
  10. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
  11. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
  12. egistrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  13. Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
  14. Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
  15. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
  16. Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
  17. Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
  18. Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
  19. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP KEPERAWATAN

Pasal 4

Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
  1. Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
  2. Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.

Pasal 5

Bagian kedua
Praktik Keperawatan
  1. Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
  2. Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
  3. Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
    1. Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
    2. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    3. Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal
      sesuai Program Pemerintah.
  4. Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
  5. Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
  6. Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
    1. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
    2. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
    3. Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
    4. Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
  7. Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan

Pasal 6

Wewenang Perawat
  1. Kewenangan perawat adalah:
    1. Menetapkan diagnosis keperawatan
    2. Merencanakan tindakan keperawatan
    3. Melaksanakan tindakan keperawatan
    4. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
    5. Melakukan rujukan klien
    6. Menerima konsultasi keperawatan
    7. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
    8. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Melaksanakan tugas limpah
  3. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
  4. Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
  5. Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
  6. Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 7

  1. Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
  2. Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 8

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 9

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 10

  1. Konsil mempunyai tugas:
    1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
    2. Mengesahkan standar pendidikan perawat
    3. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
  2. Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.

Pasal 11

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:

  1. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
  2. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
  3. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
  4. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
  5. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 13

  1. Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
    1. Ketua merangkap anggota
    2. Wakil ketua merangkap anggota
    3. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
  2. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
    1. Komite uji kompetensi dan registrasi
    2. Komite standar pendidikan profesi
    3. Komite praktik keperawatan
    4. Komite disiplin keperawatan
  3. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
    (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 14

  1. Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil

Pasal 15

  1. Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
  2. Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
  3. Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
  4. Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 16

  1. Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
  2. Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
    1. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
      1. Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
      2. Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
      3. Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
      4. Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
      5. Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
      6. Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
      7. Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
      8. Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
    2. Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 17

  1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
  2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
  4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 18

  1. Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
  2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Posting berlanjut dengan Sumpah janji Perawat berlanjut Pasal 19 dan seterusnya

Logo PPNI

Sumber : Serpihan Ilmu Pengetahuan

Popular Search


FacebookTweetWhatsApp
◄Newer PostHomeOlder Post►
Δ