Bab 2 Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014

Undang-Undang | Keperawatan | Tahun | 2014 | Terbaru | Bab 2 | Bab 3 | mengatur | jenis | perawat | jenjang | pendidikan | standar | program | profesi | universitas | institut | sekolah | tinggi | politeknik | akademi

Bab 2 Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014

Posting Bab 2 dan Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014 kelanjutan dari UU No: 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

BAB II

JENIS PERAWAT

Pasal 4

  1. Jenis Perawat terdiri atas:
    1. Perawat profesi; dan
    2. Perawat vokasi.
  2. Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. ners; dan
    2. ners spesialis.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III

PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN

Pasal 5

Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:

  1. pendidikan vokasi;
  2. pendidikan akademik; dan
  3. pendidikan profesi.

Pasal 6

  1. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan program diploma Keperawatan.
  2. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling rendah adalah program Diploma Tiga Keperawatan.

Pasal 7

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

  1. program sarjana Keperawatan;
  2. program magister Keperawatan; dan
  3. program doktor Keperawatan.

Pasal 8

Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:

  1. program profesi Keperawatan; dan
  2. program spesialis Keperawatan.

Pasal 9

  1. Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi.
  3. Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.
  4. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
    1. kepemilikan; atau
    2. kerja sama.
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan komunitas di dalam wilayah binaannya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 10

  1. Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

Pasal 11

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Keperawatan.
  2. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Perawat.
  4. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 12

  1. Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
  2. Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 13

  1. Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan.
  2. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
    1. perguruan tinggi; dan
    2. Wahana Pendidikan Keperawatan.
  3. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memberikan pendidikan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan kesehatan.
  2. Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

  1. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.
  2. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
  2. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
  3. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
  4. Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri.
  5. Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
  6. Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

undang undang keperawatan 2014 terbaru

Posting Bab 2 dan Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014 bersambung ke posting berikutnya Bab 5 UU Keperawatan 2014 Terbaru tentang Registrasi, Izin Praktek Perawat dan Registrasi Ulang Perawat

Popular Search


FacebookTweetWhatsApp
◄Newer PostHomeOlder Post►
Δ