Bab 5 UU Praktek Keperawatan

Bab 5 UU Praktek Keperawatan|Tugas dan Wewenang |Pemberi Asuhan Keperawatan|menetapkan diagnosis Keperawatan|merencanakan tindakan Keperawatan|melaksanakan tindakan Keperawatan|mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan|melakukan rujukan|memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi|memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi|melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling

Bab 5 UU Praktek Keperawatan

BAB V

PRAKTIK KEPERAWATAN

Bagian Kesatu

Umum

Kelanjutan Bab 4 UU Keperawatan 2014 Terbaru tentang Registrasi, Izin Praktek Perawat dan Registrasi Ulang Perawat

UU-Keperawatan

Pasal 28

  1. Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
  2. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Praktik Keperawatan mandiri; dan
    2. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  3. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
  4. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Tugas dan Wewenang

Pasal 29

  1. Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
    1. pemberi Asuhan Keperawatan;
    2. penyuluh dan konselor bagi Klien;
    3. pengelola Pelayanan Keperawatan;
    4. peneliti Keperawatan;
    5. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
    6. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri.
  3. Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

Pasal 30

  1. Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
    2. menetapkan diagnosis Keperawatan;
    3. merencanakan tindakan Keperawatan;
    4. melaksanakan tindakan Keperawatan;
    5. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
    6. melakukan rujukan;
    7. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
    8. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
    9. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
    10. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
  2. Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
    2. menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    3. membantu penemuan kasus penyakit;
    4. merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    5. melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    6. melakukan rujukan kasus;
    7. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    8. melakukan pemberdayaan masyarakat;
    9. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
    10. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
    11. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
    12. mengelola kasus; dan
    13. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.

Pasal 31

  1. Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
    2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
    3. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
    4. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan
    5. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
  2. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
    2. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
    3. mengelola kasus.
  3. Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang:
    1. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
    2. menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
    3. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

  1. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
  2. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
  3. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
  4. Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
  5. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
  6. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
  7. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
    1. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
    2. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
    3. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.

Pasal 33

  1. Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
  2. Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.
  3. Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat.
  4. Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
    1. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
    2. merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
    3. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

  1. Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
  2. Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
  3. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.
  4. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Popular Search


FacebookTweetWhatsApp
◄Newer PostHomeOlder Post►
Δ