Bab 5 UU Praktek Keperawatan
BAB V
PRAKTIK KEPERAWATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
- Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
- Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Praktik Keperawatan mandiri; dan
- Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
- Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 29
- Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
- pemberi Asuhan Keperawatan;
- penyuluh dan konselor bagi Klien;
- pengelola Pelayanan Keperawatan;
- peneliti Keperawatan;
- pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
- pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri.
- Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Pasal 30
- Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
- menetapkan diagnosis Keperawatan;
- merencanakan tindakan Keperawatan;
- melaksanakan tindakan Keperawatan;
- mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
- melakukan rujukan;
- memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
- memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
- melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
- Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
- menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- membantu penemuan kasus penyakit;
- merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- melakukan rujukan kasus;
- mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
- mengelola kasus; dan
- melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Pasal 31
- Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan
- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
- Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
- merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
- mengelola kasus.
- Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang:
- melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
- menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
- menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
- Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
- Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
- Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
- Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
- Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
- Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
- Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
- melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
- melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
Pasal 33
- Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
- Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.
- Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat.
- Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
- melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
- merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
- melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
- Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
- Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
- Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.
- Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Popular Search
FacebookTweetWhatsApp HomeOlder Post►