Bab 6 UU Keperawatan 2014
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Perawat
Pasal 36
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.
- menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
- menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Pasal 37
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
- melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
- mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
- memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
- melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 38
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:
- mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan;
- meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
- mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan
- memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.
Pasal 39
- Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan atas dasar:
- kepentingan kesehatan Klien;
- pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- persetujuan Klien sendiri;
- kepentingan pendidikan dan penelitian; dan
- ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 40
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Popular Search
FacebookTweetWhatsApp HomeOlder Post►