Bab 6 UU Keperawatan 2014

Bab 6 UU Keperawatan 2014

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Perawat

Pasal 36

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:

  1. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.
  3. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
  4. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  5. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Pasal 37

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:

  1. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  4. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
  5. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
  6. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  7. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Klien

Pasal 38

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:

  1. mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan;
  2. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
  3. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan
  5. memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.
Hukum_Keperawatan

Pasal 39

  1. Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan atas dasar:
    1. kepentingan kesehatan Klien;
    2. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    3. persetujuan Klien sendiri;
    4. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan
    5. ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 40

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:

  1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Popular Search


FacebookTweetWhatsApp
◄Newer PostHomeOlder Post►
Δ