Konsil Keperawatan Bab 9 UU Keperawatan 2014

Konsil Keperawatan Bab 9 UU Keperawatan 2014 Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat, menyusun standar pendidikan,praktik dan kompetensi Perawat

Konsil Keperawatan Bab 9 UU Keperawatan 2014

Bab IX Undang Undang Keperawatan 2014 tentang Konsil Keperawatan lanjutan dari Undang Undang Keperawatan tentang Organisasi Profesi Perawat

BAB IX

KONSIL KEPERAWATAN

Pasal 47

  1. Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.
  2. Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Pasal 48

Konsil Keperawatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 47 berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Pasal 49

  1. Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
  2. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:
    1. melakukan Registrasi Perawat;
    2. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
    3. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
    4. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan
    5. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan.

Pasal 50

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai wewenang:

  1. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
  2. menerbitkan atau mencabut STR;
  3. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
  4. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan
  5. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.

Pasal 51

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 52

  1. Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
  2. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.

Posting ini berlanjut dengan UU Keperawatan Bab X Pengembangan Pembinaan Pengawasan Perawat

Popular Search


FacebookTweetWhatsApp
◄Newer PostHomeOlder Post►
Δ