Undang Undang Keperawatan 2014 BAB 7 dan 8

Undang Undang Keperawatan 2014 BAB 7 dan 8 tentang Pengorganisasian Keperawatan di Indonesia

Undang Undang Keperawatan 2014 BAB 7 dan 8

Bab 6 Undang Undang Keperawatan 2014 telah diposting Disini selanjutnya Undang Undang Keperawatan 2014 BAB 7 dan 8

BAB VII

ORGANISASI PROFESI PERAWAT

Pasal 41

  1. Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.
  2. Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk:
    1. meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan
    2. mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.

Pasal 42

Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di Indonesia.

Pasal 43

Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.

BAB VIII

KOLEGIUM KEPERAWATAN

Pasal 44

  1. Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat.
  2. Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat.

Pasal 45

Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat profesi.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan diatur oleh Organisasi Profesi Perawat.

Popular Search


FacebookTweetWhatsApp
◄Newer PostHomeOlder Post►
Δ