Undang Undang Keperawatan 2014 BAB 7 dan 8
Bab 6 Undang Undang Keperawatan 2014 telah diposting Disini selanjutnya Undang Undang Keperawatan 2014 BAB 7 dan 8
BAB VII
ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Pasal 41
- Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.
- Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk:
- meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan
- mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
Pasal 42
Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di Indonesia.
Pasal 43
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
BAB VIII
KOLEGIUM KEPERAWATAN
Pasal 44
- Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat.
- Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat.
Pasal 45
Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat profesi.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan diatur oleh Organisasi Profesi Perawat.
Popular Search
FacebookTweetWhatsApp HomeOlder Post►