Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan
Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan yang diatur dalam Undang-Undang Keperawatan Tahun 2014 termaktum dalam BAB ini yang merupakan lanjutan dari Pengembangan Pembinaan Pengawasan Perawat
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 58
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran lisan;
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
asal 59
STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir.
Pasal 60
Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 61
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Popular Search
FacebookTweetWhatsApp HomeOlder Post►