Bab 4 UU Keperawatan 2014 Terbaru

UU | Keperawatan | 2014 | terbaru | Registrasi | Perawat | izin | Praktek | Registrasi | ulang | SIPP | STR | Sertifikat

Bab 4 UU Keperawatan 2014 Terbaru

Post Bab 4 UU Keperawatan 2014 Terbaru tentang Registrasi, Izin Praktek Perawat dan Registrasi Ulang Perawat lanjutan dari posting sebelumnya Bab 2 Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014 yang membahas tentang Jenis Perawat dan Pendidikan Tinggi Perawat

BAB IV

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Bagian Kedua

Registrasi

Pasal 18

  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
  2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat profesi;
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
    5. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
  4. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.
  5. Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
    1. memiliki STR lama;
    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
    5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
    6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan huruf f diatur oleh Konsil Keperawatan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan.

Bagian Ketiga

Izin Praktik

Pasal 19

  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP.
  3. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
  4. Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
    1. salinan STR yang masih berlaku;
    2. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
    3. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  5. SIPP masih berlaku apabila:
    1. STR masih berlaku; dan
    2. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.

Pasal 20

  1. SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
  2. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.

Pasal 21

Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.

Pasal 22

SIPP tidak berlaku apabila:

  1. dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. habis masa berlakunya;
  3. atas permintaan Perawat; atau
  4. Perawat meninggal dunia.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri

Pasal 24

  1. Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
  2. Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. penilaian kelengkapan administratif; dan
    2. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
  3. Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
    1. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    3. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. ,/li>
  4. Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertifikat Kompetensi.
  5. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIPP.
  2. STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
  3. Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Perawat Warga Negara Asing.
  4. Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Perawat Indonesia.
  5. SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

  1. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.
  2. Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. penilaian kelengkapan administratif; dan
    2. penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan.
  3. Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
    1. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
    2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    3. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
  4. Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia memperoleh STR.
  6. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIPP sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

UU Keperawatan 2014

Berlanjut Bab 5 UU Praktek Keperawatan

Popular Search


FacebookTweetWhatsApp
◄Newer PostHomeOlder Post►
Δ